Teknologi

Pengertian UKM dan Syarat Pendiriannya

UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah yang berarti skala penjualan dari perusahaan atau badan usaha ini belum begitu besar. Walaupun begitu, UKM memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia.

Hal ini dikarenakan dengan adanya banyak UKM maka bisa dipastikan ada banyak orang yang bisa mendapatkan pekerjaan. Ini tentu mengurangi isu pengangguran dan meningkatkan pendapatan negara. Itulah alasan pemerintah memberikan perhatian lebih kepada UKM, terlebih mereka yang masih merintis usahanya.

Syarat Pendirian UKM Adalah :

  • Pengisian formulir yang berisikan nama pemegang usaha, nomor KTP, nomor telepon, alamat usaha, kegiatan usaha, sarana usaha yang dipakai serta modal usaha.
  • Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
  • Fc tanda pengenal (Kartu Tanda Penduduk/KTP)
  • Fc Kartu keluarga (KK)
  • Pas foto terbaru 3 lembar (4×6 berwarna)

Membuat Izin Usaha Mikro Kecil

Kepanjangan UKM adalah usaha kecil menengah yang harus memiliki kekuatan hukum. Untuk bisa mendirikan badan usaha yang berkekuatan hukum, maka Anda harus mengurus IUMK terlebih dahulu. Ada dua cara yang bisa Anda tempuh, yaitu datang langsung ke kantor kecamatan maupun mendaftar secara online.

Langsung Ke Kantor Kecamatan

  • Membawa formulir serta berkas persyaratan seperti yang sudah tertulis di atas
  • Mendatangi kantor kecamatan dan menyerahkan formulir serta berkas
  • Formulir serta berkas persyaratan akan diperiksa oleh camat
  • Jika belu lengkap, maka formulir serta berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali. Baru setelahnya Anda dapat mengajukan lagi.
  • Jika sudah lengkap, maka camat akan memberikan naskah IUMK sebanyak 1 lembar

Pendaftaran Secara Online

Buat akun OSS. Anda dapat masuk ke situs https://www.oss.go.id/oss/. Setelahnya pilih opsi Daftar yang terletak pada bagian atas sebelah kanan. Setelahnya isi formulir yang disediakan. Isi dengan lengkap dan benar sesuai data yang Anda miliki.

Login ke akun OSS dan isi data. Anda dapat masuk kembali ke situs OSS kemudian menuliskan nama pengguna dengan alamat e-mail yang Anda daftarkan sebelumnya. Sedangkan untuk kata kunci, masukkan kata kunci yang dikirim oleh OSS ke e-mail Anda. Masukkan captcha dan klik menu Login.

Pilih Perizinan Mikro > Lanjutkan > Pengajuan Baru. Setelahnya isi data yang diperlukan yang disediakan di formulir. Jika sudah selesai pilih menu Simpan dan Lanjutkan > Tambah Data (Data yang seterusnya harus diisi adalah terkait nama usaha, sektor usaha dan lain sebagainya) > Simpan Data Usaha.

Unduh NIB dan IUMK. Pilih data usaha yang sudah diisi sebelumnya > Simpan dan Lanjutkan > Data Usaha > Proses NIB > Lanjutkan > Pilih menu unduh atau simpan NIB > Cetak Izin Usaha (Penerbitan IUMK).

Pertimbangan Kelulusan UKM Mendapatkan Izin Usaha

Identitas Pelaku

UKM adalah sebuah badan usaha, yang walaupun kecil, harus memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, identitas pemilik usaha harus bebas dari kasus hukum. Identitas tersebut harus dapat terkonfirmasi satu dengan lainnya. Misalnya nama pemilik usaha dengan alamat dan lain sebagainya.

Lokasi Usaha

Terkadang alamat tempat tinggal pemilik usaha dengan lokasi usaha berbeda. Hal ini tidak menjadi masalah asalkan mendapatkan surat keterangan domisili dari perangkat setempat. Surat ini akan menjadi pertibangan camat untuk menerbitkan IUMK.

Jenis Usaha

Penerbit kebijakan serta izin memiliki tanggung jawab ketika memberikan sebuah izin pendirian usaha. Jika dalam pertimbangannya jenis usaha yang dijalankan tidak menambah nilai untuk lingkungan maupun perekonomian, maka surat izin bisa saja tidak diterbitkan.

Besarnya Modal Usaha

Hal ini berkaitan erat dengan keberlangsungan badan usaha tersebut. Kepanjangan dari UKM adalah penentu besar kecilnya modal. Dengan modal yang cukup, maka bisa diperkirakan umur badan usaha tersebut akan cukup panjang dan minim resiko kebangkrutan.

Peraturan Tentang UKM

  • UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  • PerPres No.98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.
  • Permendagri No.83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Perbedaan UKM dan UMKM

Omzet Usaha

Usaha mikro      : memiliki omset penjualan maksimal 300 juta per tahun

Usaha kecil       : memiliki omset penjualan lebih dari 300 juta – 2,5 miliar per tahun

Usaha Menengah           : memiliki omset penjualan lebih dari 2,5 miliar – 50 miliar per tahun

Pembagian kategori perolehan keuntungan untuk tiap badan usaha tersebut dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Kekayaan Bersih Usaha

Usaha mikro      : memiliki kekayaan bersih usaha maksimal sebesar 50 juta

Usaha kecil       : memiliki kekayaan bersih usaha antara 50 juta – 500 juta

Usaha menengah           : memiliki kekayaan bersih usaha antara 500 juta – 10 miliar.

Kekayaan yang dimaksud di atas adalah murni dalam bentuk uang dan aset namun bukan tanah serta gedung lokasi usaha.

Jumlah Tenaga Kerja

Usaha mikro      : memiliki tenaga kerja sebanyak 1 – 5 orang saja.

Usaha kecil       : memiliki tenaga kerja sebanyak 6 – 19 orang.

Usaha menengah           : memiliki tenaga kerja sebanyak 20 – 99 orang.

Pembagian kategori ini berdasarkan ketentuan yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik.

Modal Awal

Kepanjangan dari UKM adalah usaha kecil dan menengah, maka sesuai dengan namanya untuk pendirian UKM pun Anda hanya membutuhkan dana yang relatif lebih kecil dari UMKM. Besaran modal awal tersebut adalah sekitar 50 juta.

Sedangkan untuk pendirian UMKM, Anda harus menyiapkan modal awal berkisar antara 300 juta. Namun, modal tersebut tidak harus sepenuhnya ditanggung oleh Anda sebagai pemilik usaha. Anda juga dapat meminta bantuan pembiayaan modal dari pemerintah.

Pembinaan Usaha

Jika melihat Undang-Undang no 23 tahun 2014, maka pembinaan untuk UKM maupun UMKM bersifat regional. Kabupaten atau kota bertugas untuk membina badan usaha yang masuk dalam skala usaha mikro. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam pembinaan usaha kelas kecil. Untuk pembinaan usaha kelas menengah akan diserahkan kepada jajaran di skala nasional.

Pajak yang Dikenakan

Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari 4,8 miliar akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5%. Jadi pajak tidak dikenakan tiap kali melakukan transaksi melainkan atas jumlah keseluruhan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah no 23 tahun 2018.

Besar pajak yang dibebankan kepada UKM maupun UMKM tentunya berbeda, tergantung dari total peredaran bruto selama setahun. Tentu saja jika peredaran bruto tidak mencapai angka 4,8 miliar, maka penghitungan pajak akan mengikuti ketentuan lain seperti yang dimuat dalam pasal pajak penghasilan.

UKM adalah salah satu badan usaha yang membantu perekonomian Indonesia. Siapapun berhak untuk mendirikan UKM asalkan mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah memberikan perlindungan serta pembinaan kepada usaha kecil dan menengah ini agar dapat berkembang lebih besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button